Apa perbedaan asuransi dengan asuransi mikro ?
Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua.
Apa objek dan risiko yang diasuransikan dengan asuransi mikro ?
Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro adalah harta, jiwa dan kepentingan peserta. Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.
Apabila Asyki adalah Asuransi Mikro Syariah, adakah asuransi mikro yang non-syariah ?
Saat ini baru ada 1 perusahaan asuransi mikro syariah, yaitu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI). Namun demikian ada pula perusahaan-perusahaan asuransi lain yang sudah menjual produk asuransi mikro di Indonesia.
Bagaimana kriteria produk asuransi mikro syariah ?
Produk asuransi mikro syariah hampir sama jenisnya dengan produk asuransi pada umumnya, namun memiliki kriteria : Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera (SMES). Dan mengacu kepada ketentuan OJK bahwa premi/kontribusi produk asuransi mikro maksimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Apa saja produk asuransi mikro yang sudah beredar di Indonesia ?
Untuk asuransi jiwa ada produk-produk : Si-Bijak (AASI), Asuransiku (Takaful - Pegadaian), Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si-Peci), Muawanah Keluarga (Asyki). Untuk asuransi kerugian ada produk-produk seperti Rumahku (asuransi kebakaran), Warisanku, Stop Usaha Eurupsi dan Stop Usaha Gempa Bumi.
Apakah asuransi mikro syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ?
Ya benar, setiap Perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh DSN MUI. Tugasnya adalah mengawasi operasional dan layanan perusahaan asuransi agar selelu berjalan sesuai ketentuan syariah Islam, termasuk dalam membuat dan memasarkan produk asuransi mikro.
Bagaimana pemasaran produk asuransi mikro syariah ?
Pemasaranya melalui lembaga-lembaga yang memiliki banyak anggota masyrakat kelas menengah ke bawah, atau komunitas-komunitas (kelompok, paguyuban, asosiasi) dan sejenisnya. Di Indonesia, pasar utamanya adalah para pekerja sektor informal, seperti buruh tani dengan penghasilan yang tidak menentu.
Apakah individu (perorangan) bisa membeli produk asuransi mikro ?
Bisa. Produk asuransi mikro juga dapat dibeli di outlet/kantor2 pemasaran perusahaan asuransi yang menerbitkan (menjual) produk asuransi mikro dimaksud.
Apakah produk asuransi mikro juga menggunakan Polis ?
Benar, sebagi bukti kepesertaan asuransi, namun Polis asuransi mikro berbentuk ringkas, ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat awam, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam polis kumpulan, perusahaan asuransi tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi masing-masing peserta, misalnya dalam bentuk sertifikat polis. Pada Polis asuransi mikro dapat digunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami.