Perlindungan Syariah untuk karyawan atau pekerja demi mendatangkan etos kerja yang baik dan dedikasi yang tinggi bagi perusahaan
Manfaat
Program Muawanah Ikhtiar Diri memberikan manfaat:
- Guarenteed Accepted (pengajuan akan pasti diterima)
- Santunan perawatan bagi penerima manfaat jika terjadi kecelakaan kerja
- Santunan diberikan kepada penerima manfaat atau yang ditunjuk jika terjadi risiko meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan kerja
- Kontribusi mulai dari hanya Rp. 5.000,- per tahun
Ketentuan Umum
Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Ikhtiar Diri:
- Minimal umur saat pengajuan adalah 17 tahun dan maksimal 60 tahun
- Masa asuransi adalah 1 (satu) tahun
- Santunan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,-
- Kontribusi dibayarkan sekaligus
- Kontribusi mulai dari 0,56 permil dari uang santunan untuk karyawan pekerjaan resiko ringan (misal : pegawai administrasi) hingga 3,16 permil dari uang santunan untuk karyawan pekerjaan resiko berat (misal : pekerja tambang)
- Pemegang polis adalah perusahaan