bannerprogram_7

Perlindungan Syariah untuk karyawan atau pekerja demi mendatangkan etos kerja yang baik dan dedikasi yang tinggi bagi perusahaan

Manfaat

Program Muawanah Ikhtiar Diri memberikan manfaat:

  • Guarenteed Accepted (pengajuan akan pasti diterima)
  • Santunan perawatan bagi penerima manfaat jika terjadi kecelakaan kerja
  • Santunan diberikan kepada penerima manfaat atau yang ditunjuk jika terjadi risiko meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan kerja
  • Kontribusi mulai dari hanya Rp. 5.000,- per tahun

Ketentuan Umum

Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Ikhtiar Diri:

  • Minimal umur saat pengajuan adalah 17 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Masa asuransi adalah 1 (satu) tahun
  • Santunan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Kontribusi dibayarkan sekaligus
  • Kontribusi mulai dari 0,56 permil dari uang santunan untuk karyawan pekerjaan resiko ringan (misal : pegawai administrasi) hingga 3,16 permil dari uang santunan untuk karyawan pekerjaan resiko berat (misal : pekerja tambang)
  • Pemegang polis adalah perusahaan