Opportunities while benefiting those with out access to financial services

Produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan manfaat kepada peserta pembiayaan jika peserta mengalami musibah meninggal dunia baik karena kecelakaan atau sakit berupa penggatian utang atau sisa pembiayaan berdasarkan tingkat margin pembiayaan yang berlaku
Manfaat
Program Muawanah Pembiayaan memberikan manfaat :
- Asuransi Menurun Berjangka (decreasing term)
- Perlindungan sesuai dengan prinsip syariah (tanpa riba dan penuh keberkahan)
- Sisa utang dilunasi oleh Asuransi
- Ahli waris terbebas dari beban utang
- Lembaga Keuangan terbebas dari risiko gagal bayar akibat musibah peserta
- Ketenteraman dunia dan akhirat (bebas dari utang dikarenakan musibah)
Uang Asuransi Awal
- Uang Asuransi Awal pada Koperasi Umum sebesar pembiayaan awal. Maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Uang Asuransi Awal pada Koperasi Karyawan sebesar pembiayaan awal. Maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Uang Asuransi Awal pada BPRS sebesar pembiayaan awal. Maksimal Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Diatas itu diajukan case by case
Ketentuan Umum
Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Pembiayaan:
- Ketentuan Usia : usia masuk 20 tahun sd 65 tahun
- Usia masuk + periode maksimal 70 tahun
- Masa asuransi 1 tahun sampai dengan 20 tahun
- Mata uang rupiah
- Pemegang polis adalah Lembaga Keuangan Syariah (atau Non Syariah)