post 2

Muawanah Pendidikan adalah Produk Asuransi Jiwa Syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan peserta dan anak peserta yang ditunjuk sebagai penerima manfaat Tahapan Dana Pendidikan dan Pembayaran Beasiswa serta santunan bila Peserta mengalami musibah meninggal dunia atau cacat tetap total

Dana Tabarru’

Dana Tabarru’ adalah kumpulan dari kontribusi Tabarru’ seluruh pihak yang diasuransikan

Akad Tabarru

Adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial

Akad Wakalah Bil Ujroh

Adalah akad antara peserta secara kolektif atau individu dengan perusahaan dengan tujuan komersial yang memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana peserta. Dan peserta menerima ujroh / fee

Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah akad antara peserta secara kolektif atau individu dengan perusahaan dengan tujuan komersial yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan

Risiko Yang Dihadapi

  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Berkurangnya Dana Investasi
  • Risiko Opersional
  • Risiko Pasar

Manfaat Asuransi

  1. Peserta dan Anak, Keduanya Hidup

Apabila peserta dan anak peserta yang ditunjuk sebagai penerima manfaat hidup selama masa asuransi, maka kepada peserta dibayarkan dana tahapan (TK, SD, SMP, SMA, PT) dan dilanjutkan dengan pembayaran beasiswa setiap tahun sebesar persentase dari saldo dana peserta selama 5 tahun di PT (sesuai Tabel)

2. Peserta Meninggal Dunia atau Cacat

Apabila peserta mengalami musibah dalam masa asuransi, maka kepada ahli waris peserta akan dibayarkan :

  1. 100% dari uang Asuransi bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  2. 200% uang Asuransi bila peserta meninggal karena kecelakaan
  3. 100% uang Asuransi bila peserta mengalami Cacat Tetap Total (TPD)

Kepada anak peserta akan tetap dibayarkan :

  • Dana Tahapan Pendidikan masuk sekolah (TK, SD, SMP, SMA, PT) sesuai tabel tahapan.
  • Beasiswa sebesar 1(satu) %dari Uang Asuransi setiap bulan selama sisa masa pertanggungan
  • Dilanjutkan dengan pembayaran Beasiswa setiap tahun sebesar 20% dari Uang Asuransi selama 5 tahun di perguruan tinggi (persentase tahapan dan beasiswa sesuai tabel

3. Anak Peserta Meninggal Dunia

Apabila anak peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau dalam masa penerimaan beasiswa di perguruan tinggi, maka kepada peserta akan dibayarkan saldo dana investasi (SDIP) ditambah dengan bagian keuntungan hasil investasinya (jika ada) dan polis berakhir

4. Polis Batal dan Berakhir

Apabila polis batal atau berakhir, maka kepada peserta akan dibayarkan saldo dana investasi peserta ditambah dengan bagian keuntungan hasil investasi (jika ada) dan polis berakhir

Ketentuan

  • Usia peserta 17 tahun sd 55 tahun
  • Masa asuransi adalah masa pertanggungan ditambah masa pembayaran beasiswa
  • Usia peserta + Masa Asuransi 65 tahun Kontribusi dibayarkan secara sekaligus atau bertahap
  • Ujroh:
    • Tahun pertama 50%
    • Tahun kedua 30%
    • Tahun ketiga 15%
    • Tahun keempat dst : tidak ada

Download Brosur Muawanah Pendidikan di SINI