bannerprogram_11

Perlindungan Syariah untuk seluruh anggota Keluarga dengan premi hanya Rp. 100.000,- tahun

Manfaat

Program Muawanah Sakinah memberikan manfaat:

  • Santunan sebesar Rp. 2.500.000,- yang diberikan kepada masing – masing anggota keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan
  • Tanpa batasan jumlah anggota keluarga

Ketentuan Umum

Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Sakinah:

  • Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 69 tahun
  • Periode perlindungan asuransi selama 1 tahun
  • Untuk setiap polis peserta adalah suami, istri, dan tanpa dibatasi jumlah anak kandung
  • Guaranteed Accepted pengajuan hanya dengan KTP dan KK