bannerprogram_6

Produk Asuransi Jiwa Syariah yang dirancang untuk saling tolong menolong dan melindungi kepentingan peserta (pemegang polis atau anggota pemegang polis) bila peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi

Manfaat

Program Muawanah Kebajikan Kumpulan memberikan manfaat:

  • Seluruh karyawan, anggota komunitas, atau peserta kelompok terlindungi dalam satu polis.
  • Santunan dibayarkan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan.
  • Karena bersifat kumpulan, biaya kontribusi lebih terjangkau
  • Berlaku kapan saja dan di mana saja, tanpa batas wilayah
  • Menjadi bentuk apresiasi perusahaan/lembaga kepada karyawan atau anggota, sehingga menambah rasa aman dan loyalitas.
  • Besaran manfaat santunan dan kontribusi bisa disesuaikan dengan profil perusahaan/lembaga.
  • Ahli waris peserta mendapatkan jaminan finansial ketika risiko meninggal dunia terjadi

Ketentuan Umum

Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Kebajikan Kumpulan:

  • Ketentuan Usia : usia masuk 5 tahun sd 69 tahun
  • Usia masuk + periode maksimal 70 tahun
  • Peserta anak – anak maksimal 20 tahun
  • Masa Asuransi 1 tahun dapat diperbaharui setiap tahun dengan penyesuaian tarif sesuai usia
  • Minimal peserta 10 orang