Opportunities while benefiting those with out access to financial services

Produk Asuransi Jiwa Syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Peserta (Pemegang Polis) bila peserta mengalami musibah meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagian, dirawat inap atau rawat jalan di rumah sakit akibat kecelakaan. Memberikan perlindungan bagi peserta lembaga baik Karyawan, Siswa, Santri, maupun anggota komunitas
Manfaat
Program Muawanah Ikhtiar Diri memberikan manfaat:
- Ahli waris akan menerima santunan jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Perlindungan finansial jika terjadi cacat permanen, baik sebagian maupun total, yang mengakibatkan hilangnya fungsi tubuh.
- Menanggung biaya rumah sakit, perawatan, atau pengobatan akibat kecelakaan.
- Berlaku kapan saja dan di mana saja, tanpa batas wilayah
- Dengan biaya premi yang relatif kecil, manfaat perlindungan yang diterima sangat besar.
- Mengurangi beban finansial keluarga ketika risiko kecelakaan terjadi.
Ketentuan Umum
Ketentuan menjadi peserta dari Program Muawanah Ikhtiar Diri:
- Usia Masuk : 1 – 69 tahun
- Usia masuk + Masa Asuransi Maksimal 70 tahun
- Masa Asuransi : 1 tahun dan dapat diperbaharui tahunan
- Kontribusi dibayar sekaligus
- Pemegang polis adalah lembaga berbadan hukum
- Jumlah Peserta minimal 10 orang